Archive | Fatwa/hukum RSS feed for this section

Transplantasi

4 Jul

Pengertian Transplantasi

Transplantasi berasal dari kata to transplant yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Pengertian transplantasi menurut para ahli Ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain. Transplantasi terbagi dua, transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata dan transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung dan sebagainya.

Pembagian Transplantasi

Dilihat dari segi hubungan genetik antara donor dan resipien, ada tiga jenis transplantasi, yaitu:

  1. Auto-transplantasi, donor dan resipien merupakan satu individu, diambilkan dari bagian badannya sendiri.
  2. Homo-transplantasi, donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, manusia dengan manusia, donor masih hidup atau sudah mati.
  3. Hetero-transplantasi, donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenis, seperti donornya dari hewan dan resipiennya manusia. (more…)

Terapi Medis dengan Urine

9 May

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo yang saya hormati. Belakangan ini semakin ‘ngetrend’ dan populer orang menggunakan urine (air kencing) manusia baik milik sendiri maupun orang lain yang diambil setelah bangun tidur pagi sebagai alternatif terapi pengobatan medis dengan cara meminumnya. Karena secara empiris banyak orang yang menceritakan pengalamannya yang ajaib tentang ‘cespleng’ nya terapi urine tersebut yang berkhasiat dan mujarab sehingga semakin banyak kalangan yang ingin mencobanya.

Bagaimanakah syariah Islam memandang masalah ini? Bolehkah kita menjadikan urine manusia tersebut sebagai campuran obat-obatan dan menjual-belikannya? Bagaimanakah hukumnya bila menggunakan urine binatang?

Demikian mohon jawabannya dan terimakasih,jazakumullah khairan.

(more…)

Hukum Transfusi Darah

9 May

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo semoga diberkati dan dimuliakan Allah. Saya bekerja di kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam menjalani tugas dan profesi, saya sering menemukan hal-hal yang perlu pengarahan dan landasan syariah sehingga dapat saya jalani dengan hati yang mantap tanpa keraguan. Masalah yang saya tanyakan adalah:

  1. Bagimanakah pandangan Islam terhadap usaha dan pelayanan kemanusiaan yang dilakukan Palang Merah serta hukum memakainya sebagai simbol? Sebab ini sama artinya dengan Salib Merah. Bagimanakah hukum bekerja padanya.
  2. Apa hukum transfusi darah dan bagaimanakah hubungan antara resipien dan donor darah dari segi syariah?
  3. Bolehkah seseorang menjual darahnya, dan bagaimana status hukum imbalan ataupun penghargaan materi yang diterima oleh donor?
  4. Bila seorang pasien membutuhkan darah, maka PMI menjualnya melalui Rumah Sakit kepada pasien tersebut, bolehkah hal ini secara syariah?

Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas penjelasan dan jawabannya dan mohon maaf telah menyita waktu ustadz.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

(more…)

Hukum Donor Mata

9 May

Assalamu’alaikum wr. wb.

Begini pak Ustadz.

Saya punya masalah pada anak saya yang bernama annisa berumur 2.5 th. Semenjak lahir anak saya punya kelainan pada penglihatannya. Setelah konsultasi dengan dokter, ia divonis tidak bisa melihat. Untuk mengatasinya harus dengan donor mata dan dilakukan secepatnya sebelum melebihi umur 10 tahun karena dapat menghambat perkembangannya.

Yang ingin saya tanyakan :

  1. Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang donor mata.
  2. Bagaimana jika antara donor dan pendonor beda agama apakah diperbolehkan dan apakah ada dalil yang memperbolehkannya.
  3. Apakah pendonor boleh dari negara lain.

Demikian pertanyaaan dari saya dan terima kasih.

wassalam.

(more…)

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

8 May

Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung. Sejatinya, teknologi ini telah dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung. Bayi tabung dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Lalu bagaimanakah hukum bayi tabung dalam pandangan Islam? Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.

(more…)

RESEP FIKIH KEDOKTERAN 1

30 Mar

A. KAIDAH FIKIH 1

“AL-ASHLU FII MANAFII IBAHATU” artinya, Hukum Asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah diperbolehkan.

B. PENDAHULUAN

Kata “MANAFII” dalam kalimat ARAB diatas bermakna “isim jamak” bila diartikan ke dalam bahasa indonesia berarti “sesuatu yang memberikan manfaat”. Maka segala sesuatu yang mendatangkan manfaat itu diperbolehkan. Hal ini masih bersifat Umum.

Sedangkan kata “IBAHATU” dalam kalimat ARAB diatas bila diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti “boleh dimanfaatkan”.

Kesimpulan dari KAIDAH FIKIH diatas ialah “Segala sesuatu yang BERMANFAAT di muka bumi ini boleh DIMANFAATKAN baik itu berupa air,api,barang tambang, obat-obatan, tanah, batu, hewan,t umbuhan, kendaraan, makanan, minuman, pakaian, alat-alat produksi dan lain-lain dimuka bumi.

Pada dasarnya semua itu BOLEH dan HALAL.
(more…)

RESEP FIKIH KEDOKTERAN 2

30 Mar

A. KAIDAH FIKIH 2

“AL-ASHLU FII MUDZARI TAHRIYMU” artinya, Hukum Asal segala sesuatu yang membahayakan adalah Haram.

B. PENDAHULUAN
Kaidah ini berkebalikan dengan Kaidah yang pertama di Resep yang pertama yang pernah kami kirimkan sebelumnya. Dalam Resep pada Kaidah yang kedua ini kita akan membahas sedikit tentang BEROBAT dengan Segala sesuatu yang dilarang oleh hukum Islam (Syara’).
(more…)

KAIDAH FIKIH 3 [ La Dharar Wa La Dhira ra]

22 Mar

La Dharar Wa La Dhira ra = Tidak boleh melakukan perbuatan yang Berbahaya dan Membahayakan.

PENDAHULUAN

Kaidah Fikih ini adalah Salah satu kaidah yang menjadi pondasi utama ajaran Islam. Dari kaidah inilah banyak masalah cabang dari persoalan-persoalan kehidupan yang dapat terselesaikan.

ISI

Secara garis besar ada dua kata dalam kaidah fikih diatas, yaitu “DHARAR” dan DHIRAR”.

Kata “Dharar” menurut bahasa adalah lawan dari bermanfaat, dengan kata lain tidak bermanfaat atau bahkan dapat mendatangkan bahaya atau mudharat jika dikerjakan, baik kepada dirinya sendiri ataupun kepada orang lain.

Kata “Dhirar” menurut bahasa adalah balasan yang sengaja dilakukan sebagai balasan atas kemudharatan yang menimpanya. Dengan kata lain dia membalas atau menimpakan kemudharatan kepada orang lain sesuai dengan kemudharatan yang menimpa dirinya.

Sedangkan kita semua mengetahui bahwa kata “MUDHARAT” itu sendiri menurut bahasa adalah kebalikan dari manfaat, atau dapat juga dikatakan bahaya.

Jadi secara garis besar KAIDAH FIKIH ini melarang segala sesuatu perbuatan yang mendatangkan MUDHARAT/Bahaya tanpa alasan yang benar serta tidak boleh membalas KEMUDHARATAN/Bahaya dengan KEMUDHARATAN yang serupa juga, apalagi dengan yang lebih besar dari KEMUDHARATAN yang menimpanya.

Adapun Firman ALLAH Subhana Wa Ta’ala, “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi Kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka” (QS.2:231), (more…)

Beberapa fatwa mengenai KB

18 Feb

Untuk mempelajari  KB, berikut ini kami ketengahkan kumpulan fatwa dari para Ulama.

FATAWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Azin bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
“Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”.
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

  • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
  • Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”. [Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]

(more…)

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.