Sebuah Ulasan: Pro Kontra Hukum Imunisasi dan Vaksinasi

Oleh dr. Raehanul Bahraen (Dimuat dalam http://www.muslim.or.id)

Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setalah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.

Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.

 فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ

 “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59]

Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.

-Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.

-Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.

[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes] Continue reading

Kedokteran Islam VS Barat Zaman Kejayaan Islam

Oleh Ust. Sarwat Lc, MA.

Meski pun dunia kedokteran di Barat pada hari ini harus diakui telah mencapai prestasi yang luar biasa, namun kalau kita bandingkan dengan dunia kedokteran di masa kejayaan umat Islam di masa lalu, kita akan mendapatkan beberapa perbedaan yang amat signifikan. 

Tidak ada salahnya bila kita melakukan perbandingan sebagai analisa yang tajam terhadap realitas kehidupan umat Islam di masa lalu dan di masa sekarang.  Continue reading

catet

طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Download lengkap Buku Pedoman P2KB, ART IDI,  Registrasi Dokter WNA, Rincian Kegiatan P2KB, Juknis dan Buku Log Dokter umum dan Dokter Spesialis

User manual P2KB IDI di http://p2kb.idionline.org/manual/Manual%20Book%20P2KB%20IDI.pdf

Buku dan Modul

Buku Pedoman Pelaksanaan P2KB 2007 (Buku Ungu)

NoJudulKeteranganFormatUkuranAksi
1.Buku Pedoman Pelaksanaan P2KB 2007Sebuah buku acuan untuk pembuatan Skema P2KB  untuk DSp maupun Dokter Pelayanan Primer.753.71 KB
2.Kode Etik Kedokteran IndonesiaKode Etik Kedokteran Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia.1.73 MB
3.Tabel 2 Halaman 13Perhitungan batasan minimal dan maksimal bobot kredit Kegiatan Pendidikan CPD untuk Simposium dan Workshop (Jangka Pendek).13.12 KB
4.Etika MedisPenyampaian Mengenai Etika Medis.20.8 KB
5.Contoh PerhitunganContoh Perhitungan Kegiatan P2KB.28.6 KB
6.ART IDI Pasal 55Anggaran Rumah Tangga IDI Pasal 55 Tentang Badan Pengembangan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (BP2KB).14.8 KB
7.ART IDI Pasal 28Anggaran Rumah…

View original post 1,107 more words

subscribe.. suwun

طبيب الطب النبوي Dokter Pengobatan Nabawi

Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran untuk Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) Tahun 2011 M/1432 H.  PKHI yang dibutuhkan sebanyak 1.782 orang masing-masing untuk Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) kloter dan Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang kesehatan.
TKHI kloter adalah petugas kesehatan yang menyertai jemaah haji dalam kelompok terbang (Kloter). Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1.476 orang terdiri dari 492 dokter dan 984 perawat. Sementara PPIH Arab Saudi bidang kesehatan yang dibutuhkan sebanyak 306 orang, terdiri dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, analis kesehatan, radiographer, ahli rekam medik, teknisi elektromedik, nutrisionis dan dietisian, tenaga farmasi, sanitasi dan surveilans serta petugas sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).
Persyaratan melamar meliputi umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi  Warga Negara Indonesia…

View original post 1,325 more words

Informasi UKDI dan STR

Persyaratan dan Tatacara Registrasi Dokter / Dokter Gigi di Konsil Kedokteran Indonesia

  1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
  2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
  4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
  6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi. Continue reading