Pandangan Islam terhadap Vaksinasi

Oleh Dr. Piprim B. Yanuarso Sp.A (K),

Disampaikan Simposium Imunisasi 8 Juli 2012

http://drpiprim.blogspot.com/

=======================================================================

 Pendahuluan

Beberapa waktu belakangan ini marak seruan antivaksinasi bermotifkan isu agama. Isu yang dihembuskan adalah menyangkut kehalalan dan keamanan vaksin. Apalagi kelompok antivaksinasi ini sangat giat menyebarkan pemahamannya baik di ranah media sosial seperti twitter dan facebook maupun di pelosok-pelosok melalui berbagai forum, seperti majelis taklim di masjid-masjid kampung. Masyarakat awam pun mudah mengikuti seruan ini karena sensitifnya isu halal dan haram vaksin. Selain itu isu bahwa vaksin mengandung zat kimia beracun pun dihembuskan kencang. Hal ini diakhiri dengan himbauan agar masyarakat kembali menggunakan pengobatan ala nabi (tibbun-nabawy) dan melarang penggunaan obat kimia dan vaksin yang merupakan buatan manusia. Umat dihimbau agar menggunakan zat alamiah seperti herbal dan tidak lagi memakai obat-obatan modern. Alasannya karena herbal itu buatan dan racikan Allah SWT sendiri sedangkan obat modern dan vaksin itu murni buatan manusia.

Terjadi dikotomi antara herbal dengan obat modern, tibbun-nabawy dengan vaksinasi, yang satu diposisikan sebagai berasal dari Allah dan yang lain berasal dari manusia, yang satu benar mutlak yang lain salah total. Mereka menuduh ada bisnis besar di balik penjualan obat modern dan vaksin yang menggunakan dokter dan tenaga kesehatan lain sebagai agen-agennya. Ditambah dengan bumbu teori konspirasi, bahwa vaksin adalah senjata Yahudi untuk melumpuhkan generasi muslim, maka lengkaplah sudah kegalauan masyarakat terhadap vaksinasi ini. Tulisan ini akan membahas secara ringkas tentang pandangan agama dalam hal ini Islam terhadap vaksinasi dan imunisasi. Semoga tulisan ini dapat membantu menjernihkan persoalan seputar isu agama dan vaksinasi yang beredar di masyarakat. Continue reading

Panduan Syariah Dalam Berobat

oleh Ustadz DR. H. Agus Setiawan, Lc. MA

Disampaikan dalam Simposium dan Munas II Perhimpunan Tenaga Profesi Kesehatan Muslim Indonesia-Islamic Medical Association and Network of Indonesia (Prokami-IMANI).

 ====================================================================

Legalitas Berobat

Allah swt berfirman terkait dengan madu, “Dikeluarkan dari perutnya minuman yang beragam warna nya, di dalam nya ada obat bagi manusia”. (QS. An-Nahl ayat 69).

Imam Qurtubi menjelaskan tentang makna ayat tersebut, “Dalam firman Allah swt (Di dalamnya ada obat) merupakan dalil dan petunjuk boleh dan disyariatkannya berobat dengan meminum obat atau lainnya. (Tafsir al-Qurtubi, volume 1 hlm 138)

Dalam banyak riwayat juga dijelaskan bahwa nabi Muhammad saw membolehkan bahwa memerintahkan kepada para sahabat untuk berobat.

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah ra, beliau menceritakan bahwa nabi saw bersabda, “Setiap penyakit itu ada obatnya. Apabila tepat obat untuk penyakit tersebut, akan sembuh dengan ijin Allah ‘azza wa jalla”. (Syarah Shahih Muslim, volume 14 hlm 191)

Seorang sahabat, Usamah bin Syariik ra pernah meriwayatkan bahwa suatu kesempatan datang kepada nabi saw beberapa orang Arab Badui. Mereka bertanya kepada nabi saw, “Apakah kami perlu berobat?”. Nabi saw menjawab, “Berobatlah kalian, karena Allah swt tidak meletakan penyakit melainkan menyediakan obatnya kecuali satu penyakit, yaitu penyakit kematian”. (HR. Abu Daud, lihat ‘Aun al-Ma’buud volume 10 hlm 334)

Berdasarkan hadits ini maka Imam Nawawi berpandangan bahwa berobat itu adalah sesuatu yang mustahabb atau disenangi, demikian juga pandangan ulama mazhab Syafi’I lainnya. (Lihat Syarah Shahih Muslim). Imam Abu Ishaq asy-Syaerozy, pengarang kitab al-Muhadzab berpandangan bahwa, “Jika seorang muslim sakit, maka ia wajib bersabar dan disukai jika berobat”. (al-Muhadzab volume 5 hlm 94) Continue reading

Transplantasi

Pengertian Transplantasi

Transplantasi berasal dari kata to transplant yang berarti to move from one place to another, bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Pengertian transplantasi menurut para ahli Ilmu kedokteran adalah pembedahan jaringan atau organ dari satu tempat ke tempat lain. Transplantasi terbagi dua, transplantasi jaringan seperti pencangkokan kornea mata dan transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung dan sebagainya.

Pembagian Transplantasi

Dilihat dari segi hubungan genetik antara donor dan resipien, ada tiga jenis transplantasi, yaitu:

  1. Auto-transplantasi, donor dan resipien merupakan satu individu, diambilkan dari bagian badannya sendiri.
  2. Homo-transplantasi, donor dan resipiennya individu yang sama jenisnya, manusia dengan manusia, donor masih hidup atau sudah mati.
  3. Hetero-transplantasi, donor dan resipiennya dua individu yang berlainan jenis, seperti donornya dari hewan dan resipiennya manusia. Continue reading

Bapak Ilmu Bedah Modern [ Abu Al Qasim Khalaf Ibn Al Abbas Al Zahrawi]

Dalam dunia kedokteran, seringkali kita mendengar istilah ‘jahitan’ untuk menutup luka yang menganga. Penjahitan yang dalam bahasa kedokteran disebut hecting, biasanya dilakukan pada kulit atau jaringan tubuh lain yang robek. Untuk melakukan tindakan hecting diperlukan dua alat, yaitu jarum dan benang yang dikenal dengan istilah catgut.

Catgut dibuat dari jaringan hewan. Biasanya dari usus sapi atau kambing. Mengapa dipilih dua hewan tersebut? Tak lain karena zat dari dua hewan inilah yang dapat diterima oleh tubuh manusia ketika benang (catgut) tersebut menyatu dengan kulit. Dan yang paling penting adalah karena dua hewan tadi halal digunakan menurut hukum islam. Faktor kehalalan ini sangat diperhitungkan karena penemu metode hecting dengan zat catgut adalah seorang muslim. Continue reading

Terapi Medis dengan Urine

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo yang saya hormati. Belakangan ini semakin ‘ngetrend’ dan populer orang menggunakan urine (air kencing) manusia baik milik sendiri maupun orang lain yang diambil setelah bangun tidur pagi sebagai alternatif terapi pengobatan medis dengan cara meminumnya. Karena secara empiris banyak orang yang menceritakan pengalamannya yang ajaib tentang ‘cespleng’ nya terapi urine tersebut yang berkhasiat dan mujarab sehingga semakin banyak kalangan yang ingin mencobanya.

Bagaimanakah syariah Islam memandang masalah ini? Bolehkah kita menjadikan urine manusia tersebut sebagai campuran obat-obatan dan menjual-belikannya? Bagaimanakah hukumnya bila menggunakan urine binatang?

Demikian mohon jawabannya dan terimakasih,jazakumullah khairan.

Continue reading

Hukum Transfusi Darah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo semoga diberkati dan dimuliakan Allah. Saya bekerja di kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam menjalani tugas dan profesi, saya sering menemukan hal-hal yang perlu pengarahan dan landasan syariah sehingga dapat saya jalani dengan hati yang mantap tanpa keraguan. Masalah yang saya tanyakan adalah:

  1. Bagimanakah pandangan Islam terhadap usaha dan pelayanan kemanusiaan yang dilakukan Palang Merah serta hukum memakainya sebagai simbol? Sebab ini sama artinya dengan Salib Merah. Bagimanakah hukum bekerja padanya.
  2. Apa hukum transfusi darah dan bagaimanakah hubungan antara resipien dan donor darah dari segi syariah?
  3. Bolehkah seseorang menjual darahnya, dan bagaimana status hukum imbalan ataupun penghargaan materi yang diterima oleh donor?
  4. Bila seorang pasien membutuhkan darah, maka PMI menjualnya melalui Rumah Sakit kepada pasien tersebut, bolehkah hal ini secara syariah?

Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas penjelasan dan jawabannya dan mohon maaf telah menyita waktu ustadz.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Continue reading

Hukum Donor Mata

Assalamu’alaikum wr. wb.

Begini pak Ustadz.

Saya punya masalah pada anak saya yang bernama annisa berumur 2.5 th. Semenjak lahir anak saya punya kelainan pada penglihatannya. Setelah konsultasi dengan dokter, ia divonis tidak bisa melihat. Untuk mengatasinya harus dengan donor mata dan dilakukan secepatnya sebelum melebihi umur 10 tahun karena dapat menghambat perkembangannya.

Yang ingin saya tanyakan :

  1. Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang donor mata.
  2. Bagaimana jika antara donor dan pendonor beda agama apakah diperbolehkan dan apakah ada dalil yang memperbolehkannya.
  3. Apakah pendonor boleh dari negara lain.

Demikian pertanyaaan dari saya dan terima kasih.

wassalam.

Continue reading

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung. Sejatinya, teknologi ini telah dirintis oleh PC Steptoe dan RG Edwards pada 1977. Hingga kini, banyak pasangan yang kesulitan memperoleh anak, mencoba menggunakan teknologi bayi tabung. Bayi tabung dikenal dengan istilah pembuahan in vitro atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai in vitro fertilisation. Ini adalah sebuah teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Lalu bagaimanakah hukum bayi tabung dalam pandangan Islam? Dua tahun sejak ditemukannya teknologi ini, para ulama di Tanah Air telah menetapkan fatwa tentang bayi tabung/inseminasi buatan.

Continue reading

RESEP FIKIH KEDOKTERAN 1

A. KAIDAH FIKIH 1

“AL-ASHLU FII MANAFII IBAHATU” artinya, Hukum Asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah diperbolehkan.

B. PENDAHULUAN

Kata “MANAFII” dalam kalimat ARAB diatas bermakna “isim jamak” bila diartikan ke dalam bahasa indonesia berarti “sesuatu yang memberikan manfaat”. Maka segala sesuatu yang mendatangkan manfaat itu diperbolehkan. Hal ini masih bersifat Umum.

Sedangkan kata “IBAHATU” dalam kalimat ARAB diatas bila diartikan kedalam bahasa Indonesia berarti “boleh dimanfaatkan”.

Kesimpulan dari KAIDAH FIKIH diatas ialah “Segala sesuatu yang BERMANFAAT di muka bumi ini boleh DIMANFAATKAN baik itu berupa air,api,barang tambang, obat-obatan, tanah, batu, hewan,t umbuhan, kendaraan, makanan, minuman, pakaian, alat-alat produksi dan lain-lain dimuka bumi.

Pada dasarnya semua itu BOLEH dan HALAL.
Continue reading

RESEP FIKIH KEDOKTERAN 2

A. KAIDAH FIKIH 2

“AL-ASHLU FII MUDZARI TAHRIYMU” artinya, Hukum Asal segala sesuatu yang membahayakan adalah Haram.

B. PENDAHULUAN
Kaidah ini berkebalikan dengan Kaidah yang pertama di Resep yang pertama yang pernah kami kirimkan sebelumnya. Dalam Resep pada Kaidah yang kedua ini kita akan membahas sedikit tentang BEROBAT dengan Segala sesuatu yang dilarang oleh hukum Islam (Syara’).
Continue reading